Mencegah Kebakaran Gedung Dengan Firestop

Kebakaran Bangunan Gedung, Bagaimana Mengatasinya?

Pada hari Senin, 7 April 2019 malam hari telah terjadi kebakaran pada sebuah bangunan Gedung Kasino di Kamboja, membuat beberapa lantai gedung dilalap oleh api. Kebakaran tersebut bersumber dari api yang muncul di lantai bawah gedung sekitar pukul 21.30 waktu setempat, sebelum akhirnya menjadi menyebar ke lantai atas. Gedung tersebut di kenal sebagai Genting Crown Casion dengan terdiri dari 18 lantai. (Sumber : Channel News Asia)

Selain terdapat fasilitas kasino, ada juga fasilitas-fasilitas yang tersedia di bangunan itu, seperti hotel dan pusat hiburan lain. Gedung Genting Crown Casino berlokasi di Poipet, Provinsi Banteay Meanchay, sekitar 150 km dari perbatasan Thailand.

Kebakaran Gedung Kasino
Kebakaran Gedung Kasino

Apa yang harus dilakukan agar tidak terjadi Kebakaran pada gedung bertingkat?

Agar tidak terjadi kebakaran pada gedung-gedung pencakar langit (skyscraper) atau bangunan tinggi sebaiknya di lengkapi dengan sistem kebakaran aktif dan pasif. Selain itu, sebagai wujud upaya pemilik gedung guna melindungi konsumen atau pengguna gedung, properti gedung serta gedung itu sendiri dari bahaya kebakaran adalah pengertian dari fire stop sistem.

  • Sistem Proteksi Kebakaran Aktif

Apa itu sistem proteksi kebakaran aktif ? Sistem proteksi kebakaran aktif yakni berupa instalasi ataupun alat yang di rancang sebagai pendeteksi untuk memadamkan kebakaran baik secara manual maupun otomatis. Di bawah ini beberapa sistem proteksi kebakaran aktif :

  1. Fire Hydrant
  2. Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
  3. Fire Sprinkler
  4. Fire Suppression System
  • Sarana Proteksi Kebakaran Pasif

Lalu apa itu sistem proteksi kebakaran pasif ? Definisi sistem proteksi kebakaran pasif ialah sistem yang di ciptakan atau di rancang dalam struktur bangunan itu sendiri agar tujuannya bangunan dapat tahan terhadap api serta tidak menyebar secara cepat jika terjadi kebakaran.

Aplikator Pasang Firestop
Aplikator Pasang Firestop

Kebijakan Sistem Proteksi Kebakaran

Pemerintah Indonesia telah mengatur kebijakan mengenai pemasangan sistem proteksi pasif dan aktif pada gedung. Kebijakan tersebut di atur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung di pasal 19 yang menyebutkan bahwa seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal wajib di lengkapi dengan sistem proteksi aktif dan pasif.

Firestop Gedung Proteksi Kebakaran
Firestop Gedung Proteksi Kebakaran

Jasa Pasang Proteksi Kebakaran atau Firestop Oleh PT Niaga Artha Chemcons

PT Niaga Artha Chemcons sebagai perusahaan yang bergerak di bidang general konstruksi dan salah satunya menjadi jasa pasang proteksi kebakaran atau firestop pada bangunan dan gedung. Selama bertahun-tahun kami telah menyelesaikan berbagai macam pekerjaan atau proyek di seluruh wilayah Indonesia.

Silahkan KLIK DI SINI untuk konsultasi dengan detail mengenai jasa proteksi kebakaran atau melalui email ke sales@ptnac.com.

Temukan kami juga di Sosial Media !

Facebook : Niaga Artha Chemcons
Instagram : na_chemcons
Linkedin : Niaga Artha Chemcons
Youtube : Dunia Konstruksi
Hotline : +62 818-0705-6556