Proyek Rehabilitasi Jembatan adalah sebuah agenda rutin yang dicanangkan Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pekerjaan Umun di bawah naungan Direktorat Jendral Bina Marga dimana tujuan rehabilitasi jembatan adalah sebagai langkah pemeliharaan infrastruktur daerah masing masing.
Kenapa pemeliharaan atau rehabilitasi jembatan diperlukan ? jawabnya sederhana, yaitu struktur jembatan ( dalam hal ini paling banyak digunakan adalah struktur beton bertulang ) dapat mengalami penurunan mutu baik daktilitas, lentur atau gesernya yang dapat terjadi oleh banyak faktor, misal : termakan usia, beton keropos akibat air, korosif pada tulangan, beton dehidrasi, terjadinya pergeseran tanah akibat bencana atau faktor mekanis, penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan beban yang diijinkan, dan lain sebagainya. yang jika hal tersebut diabaikan akan menimbulkan tingkat kerusakan lebih besar sehingga berpengaruh pada terganggunya fungsi jembatan itu sendiri, yang mana kita semua tahu bahwa infrastruktur adalah penopang ekonomi.
(Baca pula tentang : Perkuatan Struktur Jembatan di Pangkal Pinang )
oleh karena itu Pemerintah melalui Departemen Pekerjaan Umum dibawah Naungan Direktorat Jenderal Bina Marga menerbitkan sebuah pedoman “SPESIFIKASI KHUSUS INTERIM PEKERJAAN REHABILITASI JEMBATAN” yang diterbitkan pada tahun 2009
Pedoman yang dirangkum dalam 300 halaman tersebut diatas dibagi bebrapa divisi, dimulai dari
- Divisi 1 – Umum,
- Divisi 2 – Jalan Pendekat,
- Divisi 3 – Beton
- Divisi 4 – Struktur Baja
- Divisi 5 – Struktur Kayu
- Divisi 6 – Pondasi
- Divisi 7 – Lapis Permukaan
- Divisi 8 – Perlengkapan Jembatan
- Divisi 9 – Pekerjaan Lain lain
- Divisi 10 – Pekerjaan Harian, dan
- Divisi 11 – Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
Pedoman ini menjadikan acuan untuk Direktorat terkait di daerah masing-masing sehingga proyek rehabilitasi jembatan sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
sejak tahun 2016, agenda Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan tersebut diatas di beberapa daerah berfokus pada Divisi 3, seksi 3.4 tentang “Perbaikan Retak Dengan Bahan Epoxy“ dan Seksi 3.6 tentang “Perkuatan Struktur Beton Proyek Rehabilitasi Jembatan“
Dan berkenaan dengan artikel kedua pekerjaan tersebut akan kami bahas di artikel berikutnya.